Featured Posts


Ingin Gugat Cerai Suami Karena Jarang di Nafkahi

Pertanyaan : Saya mau tanya apakah salah apabila seorang istri menggugat cerai suaminya, karena suami saya jarang memenuhi tanggung jawabnya baik lahir maupun batin dan dia lebih mementingkan pekerjaannya dan menyuruh saya untuk mencari pendamping hidup yang lain, mohon solusinya.

Solusi Anda | Ingin Gugat Cerai Suami Karena Jarang di Nafkahi
Gugat Cerai Suami Karena Jarang di Nafkahi
Jawaban :
Anda ingin mengugat cerai suamain karena menurut Anda suami jarang memenuhi tanggung jawabnya, itu artinya dia memang ada memenuhinya hanya saja jarang, coba kita berfikiran positif dulu, dia lebih mementingkan pekerjaannya, disini saya tidak tau apakah apakah hasil dari pekerjaanya dia bawa pulang kerumah atau dia bawa ketempat lain, mukin Anda bisa jawab sendiri, apabilan yang dia dapatkan dia bawa pulang kerumah berarti pertanyaannya apakah Anda ikut menikmatinya, kira-kira yang kurang apa, anda mengatakan kalau suami anda jarang menafkahi lahir maupun batin, sebenarnya perkawinan itu dijalani oleh dua orang anda dan Anda dan suaminya, kalau masalah menggugat itu memang ada dan itu legal tapi ada syaratnya dan ada banyak pertimbangannya, jadi bukan berarti disaat kita sudah tidak merasa senang atau merasa tidak nyaman dengan suaminya kita langsung menggugat, bukan begitu, Anda harus tau hal yang halal tetapi sangat di benci Oleh Allah SWT itu adalah perceraian, jadi kalau memang masih bisa diperbaiki kenapa tidak, mukin ini belum ada proses perbaikan, belum ada proses mediasi, masalah perceraian itu mudah karena hanya dengan lafat saja selesai, sebenarnya dalam hal ini yang rugi Anda sendiri, walaupun kenyataannya nanti menang, tetapi dalam logika kehidupan itu Anda juga yang kalah, ini sebenarnya bukan perkara mudah, coba lah anda jangan pertimbangkan suami dulu, coba anda pertimbangkan kedua orang tua, orang tua Anda juga pasti terguncang juga hatinya dengan melihat situasi seperti itu.

Saran saya sekali lagi buat Anda, kalau memang Anda bertanya apakah bisa menggugat suami, jawabannya bisa, anda tinggal datang saja ke kantor makamah syariah dan keluhkan permasalahan Anda disana dan pasti anda prosesnya, tetapi saran saya itu memang halal tetapi sangat dibenci Allah SWT, coba Anda perbaiki dulu, tetapi kalau memang sudah Anda coba untuk memperbaikinya tetapi tidak ada hasilnya saya tidak bisa mengatakan apapun bahwa saya hanya bisa mengatakan kalau itu legal.

Post a Comment

Copyright © Solusi Anda | The Best Solution | Designed By Azwar